Rumah Sederhana-Sebelum mengulas lebih jauh kriteria rumah sederhana yang bebas PPN kita kasih tau dulu nih jenis-jenis hunian yang bisa dibebaskan/dikategorikan hunian bebas PPN.
Rumah sederhana atau rumah sangat sederhana dan rusun merupakan jenis-jenis barang kena pajak (BKP) yang menerima fasilitas pembebasan PPN, namun ada kriteria yang harus dipenuhi agar 3 jenis hunia ini dapat menerima fasilitas PPN dibebaskan seperti luas bangunan tidak melebihi 36 meter persegi dan harga jual mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan PMK berlaku
Pemberian Fasilitas PPN Rumah Sederhana
Fasilitas PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang diterapkan pada barang dan jasa di Indonesia. PPN dikenakan pada semua transaksi jual-beli dalam negeri, termasuk pembelian properti seperti rumah.
Namun, untuk rumah sederhana, pemerintah Indonesia memberikan beberapa fasilitas pembebasan PPN, yaitu:
Pembebasan PPN untuk rumah sederhana yang dibeli dengan harga maksimal Rp 2 miliar. Pengurangan tarif PPN untuk pembelian rumah sederhana dengan harga di atas Rp 2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar.
Tarif PPN yang berlaku adalah sebesar 5% dari harga jual.
Pembebasan PPN dan PPh (Pajak Penghasilan) bagi pengembang atau developer yang membangun rumah sederhana dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar dan luas bangunan maksimal 36 m2.
Namun, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar rumah dapat dikategorikan sebagai rumah sederhana dan mendapatkan fasilitas pembebasan atau pengurangan PPN tersebut. Anda dapat menghubungi Direktorat Jenderal Pajak untuk informasi lebih lanjut mengenai ketentuan dan persyaratan untuk memperoleh fasilitas PPN pada pembelian rumah sederhana di Indonesia.
Apakah Rumah sebagai BKP Yang Mendapat Fasilitas PPN Dibebaskan ?
BKP atau Benda Kena Pajak adalah istilah yang digunakan dalam perpajakan untuk merujuk pada aset yang dikenakan pajak, termasuk properti seperti rumah.
Pemberian fasilitas PPN yang dibebaskan biasanya diberikan untuk rumah sederhana yang dijual dengan harga maksimal Rp 2 miliar atau rumah yang dibangun oleh pengembang dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar dan luas bangunan maksimal 36 m2. Fasilitas pembebasan atau pengurangan PPN pada rumah sederhana ini bertujuan untuk mendorong pembangunan rumah yang lebih terjangkau bagi masyarakat.
Namun, untuk rumah selain rumah sederhana, seperti rumah mewah atau rumah dengan harga jual di atas Rp 2 miliar, tidak mendapatkan fasilitas pembebasan atau pengurangan PPN. PPN tetap dikenakan pada harga jual rumah tersebut sesuai dengan tarif yang berlaku.
Jadi, secara umum, rumah yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN adalah rumah sederhana yang memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Sedangkan rumah selain rumah sederhana yang dijual dengan harga di atas Rp 2 miliar tetap dikenakan PPN.
Kriteria Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana
Rumah sederhana dan rumah sangat sederhana adalah kategori rumah yang biasanya digunakan untuk merujuk pada rumah yang memiliki biaya pembangunan yang relatif murah dan sederhana, sehingga lebih terjangkau bagi masyarakat dengan penghasilan yang rendah.
Kriteria rumah sederhana dan rumah sangat sederhana umumnya dilihat dari segi ukuran, bahan bangunan, dan tingkat kemewahan. Berikut adalah beberapa kriteria yang sering digunakan untuk membedakan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana:
Rumah sederhana biasanya memiliki ukuran bangunan yang tidak terlalu besar dan memiliki tipe yang relatif standar, seperti tipe 36, 45, atau 60. Sedangkan rumah sangat sederhana biasanya memiliki ukuran yang lebih kecil lagi, seperti tipe 21 atau 30.
Bahan bangunan yang digunakan untuk rumah sederhana dan rumah sangat sederhana biasanya lebih sederhana, misalnya menggunakan batako atau bata merah, plesteran semen, atap seng atau genteng tanah liat, dan sebagainya.
BACA JUGA : Konsep desain rumah sederhana type kecil dengan mempertimbangkan kenyamanan ruang
Rumah sederhana dan rumah sangat sederhana biasanya memiliki fasilitas yang lebih sederhana, seperti listrik dan air bersih yang terjangkau, toilet sederhana, dan sebagainya.
Rumah sederhana biasanya masih memiliki beberapa tambahan fasilitas, seperti taman atau halaman rumah yang luas, sedangkan rumah sangat sederhana biasanya tidak memiliki tambahan fasilitas tersebut.
Namun, kriteria rumah sederhana dan rumah sangat sederhana bisa berbeda-beda tergantung pada interpretasi dan penilaian masing-masing orang atau lembaga. Sebagai informasi, pemerintah Indonesia menetapkan ketentuan dan kriteria khusus untuk rumah sederhana yang berbeda dengan rumah pada umumnya untuk memastikan bahwa rumah sederhana memang dihargai lebih terjangkau bagi masyarakat dengan penghasilan rendah.
BACA SELENGKAPNYA
Ini dia bentuk dan wujud rumah sederhana untuk masyarakat berpendapatan dibawah UMR
No comments:
Post a Comment